Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Jaringan penerbangan adalah kumpulan dari rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan udara;
Jaringan penerbangan adalah kumpulan dari rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan udara;
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1995Jaringan penerbangan adalah beberapa rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan pelayanan angkutan udara. epkumham.go 5
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2014Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem;
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1998 dan UU 13 TAHUN 1992Rencana Umum Jaringan Trayek adalah dokumen yang memuat rencana jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor dalam satu kesatuan jaringan.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2014Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara;
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1995 dan UU 15 TAHUN 1992Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2010Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009 dan UU 23 TAHUN 2007