Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jasa Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat JKP, adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Jasa Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat JKP, adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2021 dan 48/PMK.05/2020Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disebut JKP, adalah jasa yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2009 dan 63/PMK.011/2012Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disingkat JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 210/PMK.010/2018Barang Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat BKP, adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN.
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2021Barang Kena Pajak yang selanjutnya disebut BKP, adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2009 dan 63/PMK.011/2012Barang Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat BKP, adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN. 2020, No. 445
Ditemukan dalam 48/PMK.05/2020Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. 2020, No. 1754
Ditemukan dalam 239/PMK.03/2020Pengusaha Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat PKP, adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 172/PMK.06/2020 dan 231/PMK.03/2019Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020, /PMK.03/2021, dan 2 dokumen lainnyaBarang Kena Pajak yang selanjutnya disingkat BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN.
Ditemukan dalam 210/PMK.010/2018