Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2021Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2021Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2022, 27/PMK.011/2011, dan 16 dokumen lainnyaJasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 67/PMK.03/2022Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 151/PMK.011/2013, 70/PMK.03/2010, dan 1 dokumen lainnyaPengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 67/PMK.03/2022Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 27/PMK.011/2011, 39/PMK.03/2010, dan 3 dokumen lainnya