Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disingkat JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disingkat JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 210/PMK.010/2018Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disebut JKP, adalah jasa yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2009 dan 63/PMK.011/2012Jasa Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat JKP, adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2021 dan 48/PMK.05/2020Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020, /PMK.03/2021, dan 2 dokumen lainnyaBarang Kena Pajak yang selanjutnya disingkat BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN.
Ditemukan dalam 210/PMK.010/2018Barang Kena Pajak yang selanjutnya disebut BKP, adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2009 dan 63/PMK.011/2012Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2022, 27/PMK.011/2011, dan 16 dokumen lainnyaJasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 67/PMK.03/2022Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam 151/PMK.011/2013, 70/PMK.03/2010, dan 1 dokumen lainnyaBarang Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat BKP, adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN.
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2021