Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah jasa layanan profesional berbentuk badan usaha yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah jasa layanan profesional berbentuk badan usaha yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018 dan PERPRES 17 TAHUN 2019Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah jasa layanan profesional berbentuk badan usaha yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Jasa Konsultansi Perorangan adalah jasa layanan profesional orang perorangan yang membutuhkan 2018, No. 1233 keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Ditemukan dalam 109/PMK.03/2018Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018 dan PERPRES 17 TAHUN 2019Konsultan Manajemen Konstruksi adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan usaha manajemen Konstruksi berdasarkan kontrak.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1999Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1999Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi dan/atau himpunan individu profesional dalam suatu bidang keilmuan tertentu di bidang Jasa Konstruksi, berbadan hukum, dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Panel Konsultan adalah satu atau lebih panel yang terdiri dari beberapa calon Penyedia Jasa Konsultansi, yang memberikan pelayanan Jasa Konsultansi tertentu dalam penyediaan infrastruktur prioritas serta dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP melalui proses prakualifikasi.
Ditemukan dalam PERPRES 122 TAHUN 2016