Jasa adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan gas kepada konsumen;
Jasa adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan gas kepada konsumen;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1984Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2015 dan UU 3 TAHUN 2014Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2016 dan UU 31 TAHUN 2009Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2009Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2020Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003 dan UU 20 TAHUN 2002Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2014Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2012, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya