Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.
Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1999Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. 3
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2015Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis, pelaksana konstruksi, pengawas/manajemen konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2020Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2020Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 9 TAHUN 2022Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang selanjutnya disebut Pekerjaan EPC adalah gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement, and construction).
Ditemukan dalam 115/PMK.03/2021