Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PASAL DEMI PASAL
Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PASAL DEMI PASAL
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1982 dan UU 4 TAHUN 1983Jelas kiranya bahwa Undang- Undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PASAL DEMI PASAL
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1984Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PASAL DEMI PASAL
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1982, UU 11 TAHUN 1982, dan 2 dokumen lainnyaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang- undang.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2009Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2014Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1999Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2019Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2014, UU 10 TAHUN 2004, dan 1 dokumen lainnyaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang- undang. 3
Ditemukan dalam 61/PMK.07/2010Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan...DISTRIBUSI III tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang-undang.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2008