Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.
Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2021, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaIbadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2008Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 8 TAHUN 2019Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji. 3
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2012Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 8 TAHUN 2019Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2012 dan UU 13 TAHUN 2008Ibadah umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1999Jemaah haji adalah jemaah yang sedang atau yang telah selesai menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun yang bersangkutan;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1999Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2021Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki Perizinan Berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020