Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan dari kegiatan : a. Pelayanan Pendaftaran Tanah; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah; c. Pelayanan Informasi Pertanahan; d. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya; e. Pelayanan Redistribusi Tanah Secara Swadaya; f. Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral; g. Pelayanan Penetapan Hak atas Tanah.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan dari kegiatan : a. Pelayanan Pendaftaran Tanah; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah; c. Pelayanan Informasi Pertanahan; d. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya; e. Pelayanan Redistribusi Tanah Secara Swadaya; f. Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral; g. Pelayanan Penetapan Hak atas Tanah.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2002Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari: a. Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah; c. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya; d. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan; e. Pelayanan Pendaftaran Tanah; f. Pelayanan Informasi Pertanahan; g. Pelayanan Lisensi; h. Pelayanan Pendidikan; i. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda- benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965; dan j. Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain. b. Luas...Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, meliputi: a. Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan; b. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas, yang meliputi:
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2010Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan adalah penerimaan dari : a. Pungutan perikanan; b. Jasa pelabuhan perikanan; c. Jasa pengembangan dan pengujian mutu hasil perikanan; d. Jasa pengembangan penangkapan ikan; e. Jasa budidaya perikanan; f. Jasa karantina ikan; g. Jasa pendidikan dan pelatihan; dan h. Jasa penyewaan fasilitas.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2006Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan adalah penerimaan dari: a. Pungutan perikanan; b. Jasa pelabuhan perikanan; c. Jasa pengujian mutu hasil perikanan; d. Jasa pengembangan penangkapan ikan; e. Jasa balai dan loka budidaya perikanan; f. Jasa karantina ikan; g. Jasa pendidikan dan latihan; dan h. Jasa penyewaan fasilitas.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2002Kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah adalah seluruh jenis kegiatan pengukuran dan pemetaan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2002Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah kegiatan pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang berhubungan dengan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2019