Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1993Kabupaten Sumbawa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2003Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1996Kabupaten Daerah Tingkat II Badung adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1992Kabupaten Manggarai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2003Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1993Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1996Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2003Kabupaten Bima adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2002Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Timur.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2002