Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1990Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1995Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi;
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1999Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2003Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; - 4 -
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1994Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2003Kabupaten Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2003Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2003Kabupaten Poso adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2003Kabupaten Donggala adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2002