Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamuju adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamuju adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2004Kabupaten Polewali Mamasa adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2002Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2003Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2002Kabupaten Donggala adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2002Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2003Kabupaten Poso adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2003Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; - 4 -
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1994Kabupaten Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2003Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1995