Definisi Kabupaten Nias | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kota Gunungsitoli.


Ditemukan dalam:
  1. UU 47 TAHUN 2008

  1. Kabupaten Nias (100%)

    Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kota Gunungsitoli.

    Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2008
  2. Kabupaten Nias (99%)

    Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nias Barat.

    Ditemukan dalam UU 46 TAHUN 2008
  3. Kabupaten Nias (98%)

    Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nias Utara.

    Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2008
  4. Kabupaten Tapanuli Selatan (97%)

    Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas.

    Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2007
  5. Kabupaten Labuhanbatu (97%)

    Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Utara.

    Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2008
  6. Kabupaten Labuhanbatu (97%)

    Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

    Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2008
  7. Kabupaten Tapanuli Selatan (97%)

    Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas Utara.

    Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2007
  8. Kabupaten Asahan (96%)

    Kabupaten Asahan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Batu Bara.

    Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2007
  9. Kabupaten Bengkulu Utara (95%)

    Kabupaten Bengkulu Utara adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bengkulu Tengah.

    Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2008
  10. Kabupaten Kerinci (94%)

    Kabupaten Kerinci adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) yang merupakan kabupaten asal Kota Sungai Penuh.

    Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2008