Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih. dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih. dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2008 dan PP 6 TAHUN 2005Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2013 dan PP 9 TAHUN 2004Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2015Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2012Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan 2009, No. 31 4 para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2009Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta Pemilihan Umum.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2013Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan peserta pemilihan umum atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilihan umum untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilihan umum.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2018