Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2017 dan 186/PMK.01/2021Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Ditemukan dalam 90/PMK.01/2013Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Ditemukan dalam PP 84 TAHUN 2012Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2015Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2011Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2017, 186/PMK.01/2021, dan 3 dokumen lainnyaAkuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Ditemukan dalam 90/PMK.01/2013Komite Profesi Akuntan Publik yang selanjutnya disebut Komite, adalah komite yang bersifat independen yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Ditemukan dalam PP 84 TAHUN 2012Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2011Kantor Akuntan Publik Asing yang selanjutnya disingkat KAPA adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2017, 186/PMK.01/2021, dan 1 dokumen lainnya