Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kantor Bank Indonesia, yang selanjutnya disingkat KBI, adalah kantor cabang dari Bank Indonesia selaku Bank Tunggal yang terdapat di beberapa kota di Indonesia dan menjadi mitra kerja KPPN yang satu kota dengannya.
Kantor Bank Indonesia, yang selanjutnya disingkat KBI, adalah kantor cabang dari Bank Indonesia selaku Bank Tunggal yang terdapat di beberapa kota di Indonesia dan menjadi mitra kerja KPPN yang satu kota dengannya.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Non Kantor Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut KPPN Non-KBI, adalah KPPN yang tidak berlokasi satu kota dengan KBI.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia Induk, yang selanjutnya disebut KPPN KBI Induk, adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan KBI dan menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN Non-KBI.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia Non-Induk, yang selanjutnya disebut KPPN KBI Non-Induk, adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan KBI namun tidak menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN Non-KBI.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009Kantor Cabang Koordinator Bank Penatausaha yang selanjutnya disebut Kantor Cabang Koordinator adalah Kantor Cabang yang berada di Jakarta dan berfungsi menerima limpahan angsuran Piutang Negara Pada Petani dari Kantor Cabang.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012PT Pos Indonesia (Persero), yang selanjutnya disebut Kantor Pos, adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro.
Ditemukan dalam 33/PMK.08/2010PT Pos Indonesia (Persero), selanjutnya disebut Kantor Pos, adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro,
Ditemukan dalam 116/PMK.05/2009Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008Kantor Wilayah DJBC adalah Kantor Wilayah di lingkungan DJBC.
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021PT. Pos Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah badan usaha milik negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta kantor pos dan giro. 4
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013