Kantor Cabang Dinas yang selanjutnya disingkat KCD adalah kantor cabang dinas yang berada ditingkat Kecamatan.
Kantor Cabang Dinas yang selanjutnya disingkat KCD adalah kantor cabang dinas yang berada ditingkat Kecamatan.
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2011Kantor Pelayanan adalah unit vertikal pelayanan pada Kantor Wilayah.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017, 138/PMK.06/2016, dan 4 dokumen lainnyaKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021, PP 19 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaKantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 113/PMK.06/2019, 193/PMK.02/2017, dan 3 dokumen lainnyaKantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014Kantor Wilayah DJKN adalah Kantor Wilayah di lingkungan DJKN.
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2007 dan UU 23 TAHUN 2006Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Ditemukan dalam 196/PMK.05/2018Kantor Pusat yang selanjutnya disingkat KP adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri atas unit setingkat eselon I, unit setingkat eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis.
Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah satuan unit kerja penyuluhan pertanian di tingkat Kecamatan.
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2011