Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kantor Cabang adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggungjawab kepada Kantor Pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia;
Kantor Cabang adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggungjawab kepada Kantor Pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia;
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1999Kantor Cabang Pembantu adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor cabang bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang Pembantu tersebut melakukan kegiatan usahanya;
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1999Kantor Cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya;
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1992Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri adalah kantor cabang bank yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri;
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008Kantor Perwakilan adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak semata-mata sebagai penghubung antara bank yang bersangkutan di luar negeri dengan nasabahnya.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1999Bank yang berkedudukan di luar negeri adalah didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri;
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1999Kantor Cabang Koordinator Bank Penatausaha yang selanjutnya disebut Kantor Cabang Koordinator adalah Kantor Cabang yang berada di Jakarta dan berfungsi menerima limpahan angsuran Piutang Negara Pada Petani dari Kantor Cabang.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah.
Ditemukan dalam 102/PMK.06/2017, 20/PMK.05/2016, dan 2 dokumen lainnyaKantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 113/PMK.06/2019, 193/PMK.02/2017, dan 3 dokumen lainnya