Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 6 TAHUN 2011Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013, PP 48 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaKantor Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang melaksanakan urusan keimigrasian.
Ditemukan dalam PERPRES 125 TAHUN 2016Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013, PP 48 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaKantor adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi kantor pusat, kantor unit vertikal, dan kantor unit pelaksana teknis dibawahnya.
Ditemukan dalam 224/PMK.04/2013Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yang setingkat, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2013, 177/PMK.04/2013, dan 3 dokumen lainnyaDomisili adalah tempat kedudukan Penilai Publik, KJPP, Cabang KJPP, atau Kantor Perwakilan dalam suatu wilayah provinsi.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau ke luar wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1992Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 21 TAHUN 2016, PERPRES 69 TAHUN 2015, dan 4 dokumen lainnya