Kantor Paten adalah satuan organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
Kantor Paten adalah satuan organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1997Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1995 dan UU 6 TAHUN 1989Kantor Merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 1992Kantor Hak Cipta adalah satuan organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Hak Cipta.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1997 dan UU 12 TAHUN 1997Kantor Merek adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang merek. - 3 -
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1995Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2000Kantor Lelang Negara adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan Lelang.
Ditemukan dalam PP 105 TAHUN 2021Kantor Wilayah Departemen adalah Kantor Wilayah Departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2007Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang paten.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1995Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam 154/PMK.06/2011