Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat dengan KPKNL, adalah unit vertikal di daerah setingkat eselon III di lingkungan DJKN yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJKN.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat dengan KPKNL, adalah unit vertikal di daerah setingkat eselon III di lingkungan DJKN yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJKN.
Ditemukan dalam 194/PMK.06/2009Kantor Wilayah DJKN, yang selanjutnya disingkat dengan Kanwil DJKN, adalah unit vertikal di daerah setingkat eselon 4 II di lingkungan DJKN yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Ditemukan dalam 194/PMK.06/2009Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016 dan 90/PMK.06/2016Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selanjutnya disebut KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Ditemukan dalam 113/PMK.06/2019, 193/PMK.02/2017, dan 3 dokumen lainnyaKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016 dan 69/PMK.06/2016Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN, yang merupakan pelaksana pengelolaan BMN di tingkat daerah pada Pengelola Barang. 4
Ditemukan dalam 244/PMK.06/2012Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Ditemukan dalam 176/PMK.06/2010Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Ditemukan dalam 174/PMK.06/2010 dan 175/PMK.06/2010Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2017