Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Non Kantor Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut KPPN Non-KBI, adalah KPPN yang tidak berlokasi satu kota dengan KBI.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Non Kantor Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut KPPN Non-KBI, adalah KPPN yang tidak berlokasi satu kota dengan KBI.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia Induk, yang selanjutnya disebut KPPN KBI Induk, adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan KBI dan menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN Non-KBI.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia Non-Induk, yang selanjutnya disebut KPPN KBI Non-Induk, adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan KBI namun tidak menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN Non-KBI.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009Kantor Bank Indonesia, yang selanjutnya disingkat KBI, adalah kantor cabang dari Bank Indonesia selaku Bank Tunggal yang terdapat di beberapa kota di Indonesia dan menjadi mitra kerja KPPN yang satu kota dengannya.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah Kantor Pelayanan 2019, No. 954 Perbendaharaan Negara mitra kerja KPP.
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja KPP.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013 dan 76/PMK.03/2010Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 172/PMK.06/2020Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut KPPN, adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJPB dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Ditemukan dalam 249/PMK.02/2011Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJPB dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2016PT Pos Indonesia (Persero), yang selanjutnya disebut Kantor Pos, adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro.
Ditemukan dalam 33/PMK.08/2010