Kantor Pendaftaran Fidusia adalah kantor yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dan menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia secara elektronik.
Kantor Pendaftaran Fidusia adalah kantor yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dan menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia secara elektronik.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2015Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima pendaftaran Jaminan Fidusia dan menandatangani secara elektronik sertifikat Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2015Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2015Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2015"Fidusia" adalah hak jaminan yang berupa penyerahan hak atas benda berdasarkan kepercayaan yang disepakati sebagai jaminan bagi pelunasan piutang kreditur.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1985Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya;
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan nasional di wilayah kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Pemohon Jaminan adalah BUMN yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Penerima Hak Jaminan adalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2011Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 1998