Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021, PP 19 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaKantor Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2016Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1998Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021, PP 19 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaKantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1998Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2013 dan PP 4 TAHUN 2013Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Ditemukan dalam 113/PMK.06/2019, 193/PMK.02/2017, dan 3 dokumen lainnyaDinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011