Kantor Perwakilan KJPP yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan adalah unit atau bagian dari KJPP yang telah mendapat persetujuan pembukaan dari Kepala Pusat untuk melakukan fungsi pemasaran dan Inspeksi.
Kantor Perwakilan KJPP yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan adalah unit atau bagian dari KJPP yang telah mendapat persetujuan pembukaan dari Kepala Pusat untuk melakukan fungsi pemasaran dan Inspeksi.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Cabang KJPP adalah kantor yang dibuka oleh KJPP yang telah mendapat izin pembukaan Cabang KJPP dari Menteri.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 113/PMK.06/2019, 193/PMK.02/2017, dan 3 dokumen lainnyaKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah.
Ditemukan dalam 66/PMK.06/2016Kantor Wilayah DJKN, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 90/PMK.06/2016Kantor Wilayah DJPB, yang selanjutnya disebut Kanwil DJPB, adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2016Kantor Wilayah DJKN, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016Kantor Perwakilan Balai Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan adalah unit Balai Lelang yang berkedudukan di luar kota/kabupaten tempat kedudukan Balai Lelang yang telah mendapatkan izin pembukaan Kantor Perwakilan.
Ditemukan dalam 113/PMK.06/2019Kantor Pusat yang selanjutnya disingkat KP adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri atas unit setingkat eselon I, unit setingkat eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis.
Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah.
Ditemukan dalam 9/PMK.06/2023