Kamus Hukum

Teks lengkap:

Kantor Wilayah DJPBN yang selanjutnya disingkat Kanwil DJPBN adalah instansi vertikal DJPBN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Ditemukan dalam:
  1. 218/PMK.05/2016

  1. Kantor Wilayah DJPBN (Kanwil DJPBN) (100%)

    Kantor Wilayah DJPBN yang selanjutnya disingkat Kanwil DJPBN adalah instansi vertikal DJPBN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    Ditemukan dalam 218/PMK.05/2016
  2. Kantor Wilayah DJPb (Kanwil DJPb) (98%)

    Kantor Wilayah DJPb yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    Ditemukan dalam 196/PMK.05/2018
  3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN,) (96%)

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Kanwil DJPb.

    Ditemukan dalam 196/PMK.06/2017
  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) (96%)

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPBN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    Ditemukan dalam 210/PMK.05/2013
  5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) (96%)

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

    Ditemukan dalam 196/PMK.05/2018
  6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN adalah) (95%)

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat Kanwil DJPBN adalah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 3

    Ditemukan dalam 262/PMK.05/2014
  7. Kantor Wilayah DJPB, (Kanwil DJPB,) (95%)

    Kantor Wilayah DJPB, yang selanjutnya disebut Kanwil DJPB, adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.

    Ditemukan dalam 69/PMK.06/2016
  8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) (95%)

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJPB dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.

    Ditemukan dalam 118/PMK.06/2018
  9. Kantor Wilayah DJPB, (Kanwil DJPB,) (95%)

    Kantor Wilayah DJPB, yang selanjutnya disebut Kanwil DJPB, adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah 5 dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.

    Ditemukan dalam 249/PMK.02/2011
  10. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) (95%)

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    Ditemukan dalam 196/PMK.06/2017
Definisi Kantor Wilayah DJPBN | JDIH Kementerian Keuangan