Kantor Wilayah DJPBN yang selanjutnya disingkat Kanwil DJPBN adalah instansi vertikal DJPBN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kantor Wilayah DJPBN yang selanjutnya disingkat Kanwil DJPBN adalah instansi vertikal DJPBN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2016Kantor Wilayah DJPb yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 196/PMK.05/2018Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Kanwil DJPb.
Ditemukan dalam 196/PMK.06/2017Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPBN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 210/PMK.05/2013Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Ditemukan dalam 196/PMK.05/2018Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat Kanwil DJPBN adalah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 3
Ditemukan dalam 262/PMK.05/2014Kantor Wilayah DJPB, yang selanjutnya disebut Kanwil DJPB, adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2016Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJPB dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2018Kantor Wilayah DJPB, yang selanjutnya disebut Kanwil DJPB, adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah 5 dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Ditemukan dalam 249/PMK.02/2011Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 196/PMK.06/2017