Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2012Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Ditemukan dalam 04/PMK.06/2010 dan 40/PMK.03/2010Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Ditemukan dalam 163/PMK.06/2020Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam 04/PMK.06/2010, 110/PMK.06/2017, dan 16 dokumen lainnyaKantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011 dan 240/PMK.06/2012Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal.
Ditemukan dalam 168/PMK.06/2013, 180/PMK.06/2009, dan 3 dokumen lainnyaKantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam 154/PMK.06/2011Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 109/PMK.04/2020, 131/PMK.011/2013, dan 2 dokumen lainnya