Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2003 dan UU 1 TAHUN 2006Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1998Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2013Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015, PP 54 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 54/PMK.05/2018Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997 dan UU 31 TAHUN 1997Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016, 144/PMK.05/2014, dan 1 dokumen lainnyaPresiden adalah Presiden Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1977Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 57/PMK.05/2019, 76/PMK.05/2017, dan 3 dokumen lainnyaAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015 dan PP 54 TAHUN 2020