Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Karena Presiden dan Wakil Presiden adalah Pejabat Negara yang tertinggi, maka sudah selayaknya gajinya pun merupakan gaji yang tertinggi pula. Disamping gaji pokok, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri yaitu suatu jumlah yang layak sesuai dengan perkembangan harga.
Karena Presiden dan Wakil Presiden adalah Pejabat Negara yang tertinggi, maka sudah selayaknya gajinya pun merupakan gaji yang tertinggi pula. Disamping gaji pokok, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri yaitu suatu jumlah yang layak sesuai dengan perkembangan harga.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1978Karena Presiden dan Wakil Presiden adalah Pejabat Negara yang tertinggi, maka sudah selayaknya gajinya pun merupakan gaji yang tertinggi pula. Di samping gaji pokok, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1978Presiden sebagai Kepala Pemerintahan adalah pembina tertinggi dari seluruh Pegawai Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah. Untuk dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya serta untuk dapat diwujudkan keseragaman di dalam pembinaan, maka Presiden menentukan kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara keseluruhan.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1974Ayat (1) Penugasan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti sesuatu pendidikan adalah untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang sangat diperlukan oleh Negara dan tenaga-tenaga yang memiliki ilmu pengetahuan tersebut masih langka. Pada umumnya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti suatu pendidikan sudah diarahkan untuk menduduki suatu jabatan apabila ia lulus dari pendidikan tersebut. Berhubung dengan itu maka pangkat Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai mengikuti pendidikan dan telah lulus atau mendapat Ijazah/Gelar perlu disesuaikan dengan penghargaan pangkat berdasarkan Ijazah/Getar yang dimilikinya. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1980Pensiun adalah penghasilan, baik dalam istilah pensiun, tunjangan atau istilah lainnya, yang diberikan negara kepada para pihak yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk jaminan hari tua dan sebagai balas jasa atas pengabdian diri kepada Negara.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2011Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, adalah merupakan tenaga-tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk memangku suatu jabatan, oleh sebab itu selama dalam mengikuti pendidikan atau latihan jabatan itu perlu diperhatikan kenaikan pangkatnya. Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat tersebut, Pegawai Negeri Sipil yang sedang mengikuti pendidikan atau latihan jabatan dianggap memangku jabatan yang dipangkunya sebelum ia mengikuti pendidikan atau latihan jabatan tersebut.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1980Pensiun adalah penghasilan, baik dalam istilah pensiun, tunjangan atau istilah lainnya, yang diberikan negara kepada para pihak yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hak, perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, dan penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2007Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009 dan UU 41 TAHUN 2008