Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.
Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022 dan 249/PMK.011/2014Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022 dan 249/PMK.011/2014Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 249/PMK.011/2014Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 249/PMK.011/2014Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022 dan 249/PMK.011/2014Praktisi di bidang perpajakan adalah orang yang mempunyai Izin Praktik atau Sertifikat Konsultan Pajak. 3
Ditemukan dalam 249/PMK.011/2014Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak terkait validitas NPWP dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2019Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas pelayanan publik tertentu.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2020Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022