Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kartupos adalah surat yang ditulis di atas kartu dengan bentuk dan ukuran tertentu.
Kartupos adalah surat yang ditulis di atas kartu dengan bentuk dan ukuran tertentu.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang berbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019Surat adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam yang dikirim dalam sampul tertutup.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Paketpos adalah kemasan yang berisi barang dengan bentuk dan ukuran tertentu.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Warkatpos adalah surat yang memenuhi persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019Surat adalah Barang Kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf.
Ditemukan dalam 93/PMK.03/2012 dan UU 38 TAHUN 2009Surat adalah bagian dari komunikasi tertulis atau elektronik dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik. 3
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Kiriman-pos adalah kantong atau wadah lain yang berisi himpunan surat- pos dan/atau paketpos untuk dipertukarkan.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984