Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2018Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2014Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 8 TAHUN 2019Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2014Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2018Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank syariah dan/atau unit usaha syariah dalam bentuk Simpanan berdasarkan akad antara bank syariah atau unit usaha syariah dan nasabah yang bersangkutan. 3
Ditemukan dalam 136/PMK.03/2011Rekening Penampungan adalah rekening atas nama PPIU pada BPS yang digunakan untuk menampung dana Jemaah Umrah untuk penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2021Dana Perusahaan adalah dana yang berasal dari pemegang saham dan/atau kekayaan perusahaan yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha asuransi atau usaha reasuransi dengan prinsip syariah.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Nasabah Investor adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank syariah dan/atau unit usaha syariah dalam bentuk investasi berdasarkan akad antara bank syariah atau unit usaha syariah dan nasabah yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 136/PMK.03/2011Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat BPS adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran BPIU.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2021