Kas adalah uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat dicairkan.
Kas adalah uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat dicairkan.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019 dan 43/PMK.06/2014Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2013Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020 dan UU 4 TAHUN 2016Bank Penerima adalah bank yang menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2020Aset Nostro dan Penempatan Antarbank yang selanjutnya disebut Aset Nostro adalah Aset berupa saldo rekening giro Bank Asal, baik dalam rupiah maupun valuta asing di Bank Indonesia dan/atau bank lain.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Dana Titipan adalah dana-dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan dalam rangka pelaksanaan APBN.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2015Rekening Pengelolaan Kas BLU adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro dan/atau deposito milik BLU untuk penempatan idle cash pada bank umum yang terkait dengan pengelolaan kas BLU.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014Tagihan adalah segala hak Lembaga Penjamin Simpanan untuk menerima pembayaran sejumlah uang dan/atau aset lainnya dari Debitur, yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan PRP.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018Pos Moneter adalah pos-pos neraca yang mencakup aset dan kewajiban yang akan diterima atau dibayarkan dalam jumlah unit mata uang yang tetap atau dapat ditentukan.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015Aset Nostro dan Penempatan Antarbank yang selanjutnya disebut Aset Nostro adalah Aset berupa saldo rekening giro Bank Asal, baik dalam rupiah maupun valuta asing di Bank Indonesia dan/atau bank lain dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022