Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2013Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015 dan UU 21 TAHUN 2014Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2020Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2004Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 4
Ditemukan dalam PERPRES 62 TAHUN 2013Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Ditemukan dalam PERPRES 1 TAHUN 2021 dan PERPRES 52 TAHUN 2021Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Ditemukan dalam 22/PMK.011/2011