Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan;
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan;
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 1997Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 3
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015, PERPRES 32 TAHUN 2015, dan 7 dokumen lainnyaKawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011, PERPRES 87 TAHUN 2011, dan 4 dokumen lainnyaKawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1992Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 1997Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1997Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya;
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 1997Kawasan Lindung Geologi adalah kawasan lindung nasional dengan fungsi utama untuk melindungi kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014, PERPRES 31 TAHUN 2015, dan 7 dokumen lainnya