Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2009Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2010, PP 21 TAHUN 2021, dan 3 dokumen lainnyaKawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1992Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau audit daya.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1996Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya;
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 1997Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010 dan PP 24 TAHUN 2010Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015, PERPRES 32 TAHUN 2015, dan 7 dokumen lainnya