Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
ke-1 : Cukup jelas. ke-2 : Adalah kejadian yang biasa bahwa suatu peraturan umum tidak dapat mencakup segala kejadian yang terdapat dalam masyarakat dan agar pungutan S.W.I. ini dapat diselaraskan dengan jiwanya, maka dirasa perlu untuk diadakannya ketentuan dimana dalam hal-hal tertentu, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk bertindak, satu dan lain agar dalam melakukan pungutan dapat dihindarkan ketidak-adilan yang dapat ditimbulkan karena adanya ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya. Sebagai misal dapatlah diambil seseorang yang hanya memiliki sebuah rumah sederhana sedang menurut ukuran-ukuran lainnya yang obyektif yang bersangkutan tidaklah akan mampu untuk disamping itu dibebani dengan pembayaran S.W.I.-Bangunan. Dalam hal seperti yang dilukiskan diatas, maka Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat membebaskan yang bersangkutan dari kewajibannya untuk membayar jumlah S.W.I. yang terutang.
ke-1 : Cukup jelas. ke-2 : Adalah kejadian yang biasa bahwa suatu peraturan umum tidak dapat mencakup segala kejadian yang terdapat dalam masyarakat dan agar pungutan S.W.I. ini dapat diselaraskan dengan jiwanya, maka dirasa perlu untuk diadakannya ketentuan dimana dalam hal-hal tertentu, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk bertindak, satu dan lain agar dalam melakukan pungutan dapat dihindarkan ketidak-adilan yang dapat ditimbulkan karena adanya ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya. Sebagai misal dapatlah diambil seseorang yang hanya memiliki sebuah rumah sederhana sedang menurut ukuran-ukuran lainnya yang obyektif yang bersangkutan tidaklah akan mampu untuk disamping itu dibebani dengan pembayaran S.W.I.-Bangunan. Dalam hal seperti yang dilukiskan diatas, maka Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat membebaskan yang bersangkutan dari kewajibannya untuk membayar jumlah S.W.I. yang terutang.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1964Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam undang-undang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakekatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakekatnya terutama untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, khususnya penggalakan ekspor. Selain itu kemudahan ini dapat pula diberikan untuk mendorong perkembangan daerah yang terpencil, seperti yang banyak terdapat di kawasan timur Indonesia, dalam rangka pemerataan pembangunan. Kemudahan… - 78 - Kemudahan yang diberikan terbatas dalam bentuk : a. penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat; b. kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; c. pengurangan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1994Hak pakai adalah suatu "kumpulan pengertian" dari pada hak-hak yang dikenal dalam hukum pertanahan dengan berbagai nama, yang semuanya dengan sedikit perbedaan berhubung dengan keadaan daerah sedaerah, pada pokoknya memberi wewenang kepada yang mempunyai sebagai yang disebutkan dalam pasal ini. Dalam rangka usaha penyederhanaan sebagai yang dikemukakan dalam Penjelasan Umum, maka hak-hak tersebut dalam hukum agraria yang baru disebut dengan satu nama saja. Untuk gedung-gedung kedutaan Negara-negara Asing dapat diberikan pula hak pakai, oleh karena hak ini dapat berlaku selama tanahnya dipergunakan untuk itu. Orang- orang dan badan- badan hukum asing dapat diberi hak-pakai, karena hak ini hanya memberi wewenang yang terbatas.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1960UMUM. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Pelita I dimana anggaran pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning-Programming-Budgeting (PPB). Disamping semakin mantapnya keadaan ekonomi yang mengiringi pelaksanaannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan. Penyempurnaan tarip, perluasan dasar dan wajib pajak serta penyempurnaan administrasi dan aparatur penerimaan negara telah meningkatkan pendapatan rutin, yaitu penerimaan dalam negeri; sedangkan berkurangnya pendapatan pembangunan terletak pada bantuan proyek yang karena terikat pada waktu dan berbagai persyaratan administratip lainnya, belum dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dalam pada itu, bertambahnya belanja rutin disebabkan oleh adanya kebutuhan- kebutuhan yang mendesak dalam belanja barang dan pembayaran hutang luar negeri. Kenyataan... Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tidak seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam tahun anggaran 1973/
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1973Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-undang ini pada dasarnya adalah Hak Tanggungan yang dibebankan pada hak atas tanah. Namun kenyataannya seringkali terdapat benda-benda berupa bangunan, tanaman, dan hasil karya, yang secara tetap merupakan satu kesatuan dengan tanah yang dijadikan jaminan tersebut. Sebagaimana diketahui Hukum Tanah Nasional didasarkan pada hukum adat, yang menggunakan asas pemisahan horizontal. Sehubungan dengan itu, maka dalam kaitannya dengan bangunan, tanaman, dan hasil karya tersebut, Hukum Tanah Nasional menggunakan juga asas pemisahan horizontal. Dalam rangka asas pemisahan horizontal, benda-benda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah menurut hukum bukan merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Oleh karena itu setiap perbuatan hukum mengenai hak-hak atas tanah, tidak dengan sendirinya meliputi benda-benda tersebut. Namun… - 5 - Namun demikian penerapan asas-asas hukum adat tidaklah mutlak, melainkan selalu memperhatikan dan disesuaikan dengan perkembangan kenyataan dan kebutuhan dalam masyarakat yang dihadapinya. Atas dasar kenyataan sifat hukum adat itu, dalam rangka asas pemisahan horizontal tersebut, dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa pembebanan Hak Tanggungan atas tanah, dimungkinkan pula meliputi benda-benda sebagaimana dimaksud di atas. Hal tersebut telah dilakukan dan dibenarkan oleh hukum dalam praktek, sepanjang benda-benda tersebut merupakan satu kesatuan dengan tanah yang bersangkutan dan keikutsertaannya dijadikan jaminan, dengan tegas dinyatakan oleh pihak-pihak dalam akta Pemberian Hak Tanggungannya. Bangunan, tanaman, dan hasil karya yang ikut dijadikan jaminan itu tidak terbatas pada yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, melainkan dapat juga meliputi yang dimiliki pihak lain. Sedangkan bangunan yang menggunakan ruang bawah tanah, yang secara fisik tidak ada hubungannya dengan bangunan yang ada di atas permukaan bumi di atasnya, tidak termasuk dalam pengaturan ketentuan mengenai Hak Tanggungan menurut Undang-undang ini. Oleh sebab itu Undang-undang ini diberi judul : Undang-Undang tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dan dapat disebut Undang-Undang Hak Tanggungan.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996Ayat (1) Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau di tempat lain sekalipun sekalipun penguasaannya kerada di tangan pihak lain. Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. Keadaan tertentu, misalnya, Jurusita Pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan obyek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya. Pengertian kepemilikan atas tanah meliputi, antara lain, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Yang dimaksud dengan penguasaan berada di tangan pihak lain misalnya, disewakan atau dipinjamkan, sedangkan yang dimaksud dengan dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. Ayat (2) Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak harus memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam hal tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan jasa penilai. Ayat (3) Ketentuan ini diperlukan untuk menampung kemungkinan perluasan objek sita berupa hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 1997Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) Tujuan utama lelang adalah untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan tetap memberi perlindungan kepada Penanggung Pajak agar lelang tidak dilaksanakan secara berlebihan. Selain itu, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Penanggung Pajak agar Pejabat tidak berbuat sewenang-wenang dalam melakukan penjualan secara lelang termasuk, misalnya, dalam penentuan harga limit. Sisa barang sitaan beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan.oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah dibuatnya Risalah Lelang sebagai tanda bahwa lelang telah selesai dilaksanakan. Risalah Lelang, antara lain, memuat keterangan tentang barang sitaan telah terjual. Ayat (5) Sebagai syarat pengalihan hak dari Penanggung Pajak kepada pembeli lelang dan juga sebagai perlindungan hukum terhadap hak pembeli lelang, kepadanya harus diberikan Risalah Lelang yang berfungsi sebagai akte jual beli yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan - 21 - pengalihan hak.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 1997Ayat (1) Mengingat Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan pengambilan sumber daya alam yang takterbarukan yang merupakan kekayaan negara, maka dalam kegiatan ini negara harus memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir merupakan kegiatan yang bersifat usaha bisnis pada umumnya, di mana biaya produksi dan kerugian yang mungkin timbul tidak dapat dibebankan (dikonsolidasikan) pada biaya Kegiatan Usaha Hulu. Tidak dimungkinkannya konsolidasi biaya dari Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dimaksudkan juga agar pembagian penerimaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) menjadi jelas. Dalam hal Badan Usaha melakukan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir secara bersamaan harus membentuk badan hukum yang terpisah, antara lain secara Holding Company. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2001Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi. Menurut Undang-undang Farmasi tersebut, apotik adalah alat distribusi perbekalan farmasi yang tidak lepas dari pengawasan Pemerintah dan harus bekerja sesuai dengan rencana dan pimpinan Pemerintah (Pasal 14 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan. Sebagai alat distribusi perbekalan farmasi, apotik merupakan sarana pelayanan kesehatan yang berkewajiban untuk menyediakan dan menyalurkan obat dan perbekalan farmasi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apotik harus dapat mendukung dan membantu terlaksananya usaha Pemerintah untuk menyediakan obat-obat secara merata dengan harga yang dapat tejangkau oleh masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. Kedudukan dan cara pengelolaan apotik sebagai suatu usaha dagang sebagaimana yang terlihat selama ini, sudah kurang sesuai dengan fungsi apotik sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam bentuk seperti sekarang ini, apotik lebih mendahulukan usahanya dalam mengejar keuntungan daripada usaha penyediaan dan penyaluran obat yang dibutuhkan oleh golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, sehingga fungsi sosial yang harus dipenuhi oleh usaha farmasi swasta tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik yang memberi kesempatan kepada apotik sebagai usaha dagang perlu diubah, dan apotik dikembalikan kepada fungsi semula sebagai sarana penyalur perbekalan farmasi, dan sebagai sarana tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian oleh tenaga-tenaga farmasi dalam rangka pengabdian profesi kepada masyarakat. Dengan perubahan penyempurnaan terhadap beberapa pasal Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik ini, maka pasal-pasal lainnya tetap seperti semula. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1980Ayat (1) Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau di tempat lain maupun yang penguasaannya berada di tangan pihak lain. Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. Keadaan tertentu, misalnya, Jurusita Pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya. Pengertian kepemilikan atas tanah meliputi, antara lain, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Yang... Yang dimaksud dengan penguasaan berada ditangan pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan, sedangkan yang dimaksud dengan dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. Ayat (1a) Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai batang tersebut tidak mencukupi atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua untuk yayasan. Ayat (2) Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak harus memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam hal tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan jasa Penilai. Ayat (3) Ketentuan ini diperlukan untuk menampung kemungkinkan perluasan objek sita berupa hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Angka 12
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000