Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keadaan darurat (force majeur) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.
Keadaan darurat (force majeur) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.
Ditemukan dalam 105/PMK.010/2016Keadaan Darurat (force majeure) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.
Ditemukan dalam 154/PMK.011/2012 dan 66/PMK.010/2015Keadaan darurat (force majeur) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi diluar kemampuan manusia.
Ditemukan dalam 176/PMK.011/2009Keadaan Memaksa (Force Majeur) yang selanjutnya disebut Force Majeur adalah suatu keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau di luar kendali yang wajar seperti peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam/non alam, pemogokan, kebakaran dan gangguan lainnya.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021Keadaan Memaksa (Force Majeur) yang selanjutnya disebut Force Majeur adalah suatu keadaan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran dan gangguan lainnya yang mengakibatkan tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan.
Ditemukan dalam 237/PMK.09/2016Keadaan Darurat adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan seperti kebakaran, banjir, atau bencana alam lainnya.
Ditemukan dalam 59/PMK.04/2017Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali dan kemampuan pengelola sistem SAKTI seperti terjadinya bencana alam, kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru- hara, terorisme, sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang mengakibatkan sistem SAKTI tidak berfungsi.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2021Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali dan kemampuan pengelola sistem SAKTI seperti terjadinya bencana alam, kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang mengakibatkan sistem SAKTI tidak berfungsi.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru- hara, terorisme, wabah/epidermic dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditemukan dalam 249/PMK.05/2010Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemik dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017