Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip, dasar, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip, dasar, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat.
Ditemukan dalam 22/PMK.05/2022Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 221/PMK.02/2017Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat.
Ditemukan dalam 225/PMK.05/2019 dan 231/PMK.05/2022Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip-prinsip, dasar- dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2013Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan pemerintah pusat.
Ditemukan dalam 238/PMK.02/2022Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 218/PMK.06/2020 dan 124/PMK.02/2016Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2012Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian.
Ditemukan dalam 209/PMK.05/2015 dan 216/PMK.05/2013Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. epkumham.go
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2010