Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2021Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Ditemukan dalam 187/PMK.05/2020Kebijaksanaan umum adalah kebijaksanaan di bidang Pasar Modal yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijaksanaan fiskal, moneter, dan kebijaksanaan ekonomi makro pada umumnya.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan pengeluaran pembiayaan.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2012 dan UU 47 TAHUN 2009Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2012 dan UU 47 TAHUN 2009Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
Ditemukan dalam 86/PMK.02/2009Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
Ditemukan dalam 206/PMK.05/2010Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009 dan UU 41 TAHUN 2008Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014 dan UU 23 TAHUN 2013