Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air.
Kebijakan pengelolaan sumber daya air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019Rencana pengelolaan sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2004Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.
Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015 dan PP 69 TAHUN 2014Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008 dan UU 7 TAHUN 2004Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008