Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/keluaran (output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah rencana kerja pemerintah ditetapkan dan/atau ditetapkan pada Tahun Anggaran 2019.
Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/keluaran (output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah rencana kerja pemerintah ditetapkan dan/atau ditetapkan pada Tahun Anggaran 2019.
Ditemukan dalam 206/PMK.02/2018Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/keluaran (output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah rencana kerja pemerintah ditetapkan dan/atau ditetapkan pada Tahun Anggaran 2018.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018 dan 11/PMK.02/2018Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran (Output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan dan/atau ditetapkan pada Tahun Anggaran 2017.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/keluaran (output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah rencana kerja pemerintah ditetapkan dan/atau ditetapkan pada Tahun Anggaran 2020.
Ditemukan dalam 210/PMK.02/2019 dan 39/PMK.02/2020Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran (Output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan dan/ atau ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014 dan 257/PMK.03/2014Kebijakan Prioritas Pemerintah yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran (Output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan dan/atau ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 14/PMK.06/2016Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 ditetapkan dan/atau ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 7/PMK.02/2014Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 ditetapkan dan/atau ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran adalah perubahan atas rincian anggaran dan/atau volume Keluaran (Output) yang telah ditetapkan dalam DIPA karena adanya perubahan prioritas yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku PA.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran adalah perubahan atas rincian anggaran dan/atau volume Keluaran (Output) yang telah ditetapkan dalam DIPA karena adanya perubahan prioritas yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran.
Ditemukan dalam 14/PMK.06/2016, 257/PMK.02/2014, dan 1 dokumen lainnya