Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2008Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2004Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2016Sasaran adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2017Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga atau masyarakat yang dikordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2004Keluaran (Output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2017Keluaran (Output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
Ditemukan dalam 208/PMK.02/2019Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran.
Ditemukan dalam 22/PMK.02/2021Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu Program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran.
Ditemukan dalam 208/PMK.02/2019Tujuan adalah sesuatu yang hendak dicapai secara garis besar oleh Persero melalui berbagai upaya.
Ditemukan dalam 28/PMK.06/2013