Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kebijaksanaan umum adalah kebijaksanaan di bidang Pasar Modal yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijaksanaan fiskal, moneter, dan kebijaksanaan ekonomi makro pada umumnya.
Kebijaksanaan umum adalah kebijaksanaan di bidang Pasar Modal yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijaksanaan fiskal, moneter, dan kebijaksanaan ekonomi makro pada umumnya.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995Kebijakan umum adalah kebijakan di bidang Perdagangan Berjangka yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijakan perdagangan luar negeri seperti ekspor dan impor, dan kebijakan perdagangan dalam negeri seperti distribusi, stabilisasi harga, dan perlidungan konsumen.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2021Dukungan Kelayakan adalah dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan lingkup Kementerian Keuangan dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan APBN dan kebijakan fiskal yang sifatnya mendesak, penting, atau khusus.
Ditemukan dalam 145/PMK.05/2011Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011, 216/PMK.05/2013, dan 1 dokumen lainnyaInvestasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Ditemukan dalam 209/PMK.05/2015Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015 dan 265/PMK.08/2015Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 260/PMK.08/2016