Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional AKPD dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional AKPD dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Kebutuhan Jabatan Fungsional Pelelang adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pelelang yang diperlukan suatu instansi pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 94/PMK.01/2010Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2003Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut KJF adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh satu satuan organisasi Kementerian Keuangan untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 205/PMK.01/2016Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disingkat KJFPP adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok di bidang penilaian dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk dapat melaksanakan tugas pokok Pengelolaan Keuangan APBN dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
Ditemukan dalam 113/PMK.05/2012Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk dapat melaksanakan tugas pokok Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019