Kebutuhan JFAA adalah jumlah dan susunan JFAA yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Kebutuhan JFAA adalah jumlah dan susunan JFAA yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 61/PMK.02/2017Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Kebutuhan JF Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kebutuhan JF Kemenkeu adalah jumlah dan susunan JF yang diperlukan oleh satu satuan organisasi, untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu lima tahun.
Ditemukan dalam 37/PMK.01/2020Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk dapat melaksanakan tugas pokok Pengelolaan Keuangan APBN dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut KJFPLB adalah jumlah dan susunan JFPLB yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok Pengelolaan BMN/D dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut KJF adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh satu satuan organisasi Kementerian Keuangan untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 205/PMK.01/2016Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disingkat KJFPP adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok di bidang penilaian dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut KJF Penilai Pemerintah adalah jumlah dan susunan JF Penilai Pemerintah yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok di bidang Penilaian dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu lima tahun.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk dapat melaksanakan tugas pokok Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019Kebutuhan Jabatan Fungsional Pelelang adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pelelang yang diperlukan suatu instansi pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017