Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kecelakaan Dasar Desain adalah kecelakaan yang telah diantisipasi dalam desain instalasi nuklir.
Kecelakaan Dasar Desain adalah kecelakaan yang telah diantisipasi dalam desain instalasi nuklir.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2012Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain adalah kecelakaan yang lebih parah dari kecelakaan dasar desain dan mengakibatkan lepasan radioaktif ke lingkungan hidup.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2012Paparan Normal adalah paparan yang diperkirakan akan diterima dalam kondisi pengoperasian normal suatu fasilitas atau instalasi, termasuk kecelakaan minor yang dapat dikendalikan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2007Kejadian Operasi Terantisipasi adalah proses operasi yang menyimpang dari operasi normal yang diperkirakan terjadi paling tidak satu kali selama umur operasi instalasi nuklir tetapi dari 3 pertimbangan desain tidak menyebabkan kerusakan berarti pada peralatan yang penting untuk keselamatan atau mengarah pada kondisi kecelakaan.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2012Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2012Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen Instalasi Nuklir terpasang yang dioperasikan dengan Bahan Nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa sistem, struktur, dan/atau komponen reaktor nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan bakar nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup komisioning dan operasi reaktor nuklir.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Kejadian Serius adalah suatu kondisi pengoperasian Pesawat Udara hampir terjadinya kecelakaan.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2013Paparan Darurat adalah paparan yang diakibatkan terjadinya kondisi darurat nuklir atau radiologik.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2007