Kamus Hukum

Teks lengkap:

Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.


Ditemukan dalam:
  1. PP 54 TAHUN 2020

  1. Kecelakaan Kerja (100%)

    Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.

    Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2020
  2. Kecelakaan Kerja (89%)

    Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

    Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2015
  3. Kecelakaan kerja (88%)

    Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

    Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004
  4. Kecelakaan kerja (84%)

    Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.

    Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1992
  5. Kecelakaan (75%)

    Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang tidak diduga dan tidak disengaja yang terjadi pada alat Angkutan penumpang umum yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

    Ditemukan dalam 17/PMK.01/2017
  6. Kecelakaan (74%)

    Kecelakaan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan alat Angkutan lalu lintas jalan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

    Ditemukan dalam 18/PMK.07/2017
  7. Kecelakaan Lalu Lintas (74%)

    Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

    Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2009
  8. Meninggal Dunia (73%)

    Meninggal Dunia adalah prajurit TNI dan PNS Kemhan yang meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.

    Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016
  9. Meninggal Dunia Biasa (73%)

    Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.

    Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015
  10. Meninggal Dunia Biasa (73%)

    Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.

    Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2020
Definisi Kecelakaan Kerja | JDIH Kementerian Keuangan