Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001Kreditor yang mempunyai hak suara adalah Kreditor yang diakui, Kreditor yang diterima dengan syarat, dan pembawa suatu piutang atas tunjuk yang telah dicocokkan.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2004Pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau pihak yang diberi wewenang yang mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 179/PMK.06/2009Dalam hal Penasehat Investasi adalah orang perseorangan dan yang bersakutan telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi, maka orang perseorangan tersebut tidak wajib menunjuk Wakil Manajer Investasi lain.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 1995Pemohon Penilaian, yang selanjutnya disebut Pemohon, adalah pihak yang mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 113/PMK.06/2016Pembeli adalah orang, badan hukum, atau badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Ditemukan dalam 90/PMK.06/2016Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2020